Sabtu, 02 Juni 2012

DIGUGAT AREMANIA, SAM IKUL BALIK MENGGUGAT


Bukan Arema namanya kalau tak pernah dirundung masalah. begitu adalah celetukan kalimat dari sejumlah kalangan Aremania.
Dualisme yang tak kunjung selesai membuat tahun ini adalah titik nadir untuk Arema. Terbaru, dua Aremania menggugat Lucky Acub Zainal yang merupakan pendiri Arema.

Dua Aremania yang menggugat Sam Ikul adalah Agung Setyo Nugroho, warga Jalan Utomorejo RT 02 RW 03, Kel Sisir, Kota Batu sebagai penggugat pertama, dan Aang Kurniawan, warga Perum Puncak Dieng Blok LL, Desa Kalisongo, Dau, sebagai Penggugat kedua.

Dalam materi gugatan yang dilayangkan tanggal 9 April tersebut, baik Agung dan Aang yang menunjuk empat kuasa hukum diantaranya Muhammad Krisdianto SH dan Eka Marita Anggraini SH, bahwa penetapan pengesahan pendiri Yayasan Arema nomor 140/Pdt.P/2011/PN Malang tanggal 6 Juli 2011 itu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, atau batal demi hukum.

Penggugat juga menuntut tergugat untuk melaksanakan putusan ini dan menyerahkan serta mengembalikan Yayasan Arema seperti sedia kala kepada Ketua Yayasan Arema yang sah. Dan terakhir dalam materi gugatan itu, penggugat menuntut majelis hakim menghukum tergugat Ir Lucky Andriana Zainal untuk membayar biaya dalam seluruh perkara ini.

Salah satu penggugat, Aang Kurniawan mengatakan bahwa ia melakukan hal tersebut semata-mata untuk membuat Arema bersatu kembali. “Saya tidak menggugat atas nama pribadi sebenarnya, karena menggugat sebagai suporter, sebagai Aremania yang ingin Arema ini kembali bersatu seperti dulu. Untuk hal-hal lain seperti persidangan silahkan konfirmasi ke pengacara saja,” jelas Aang.

Sementara, Eka Marita Anggraini membenarkan adanya sidang gugatan dari kliennya atas nama Aang Kurniawan dan Agung Setyo Nugroho. Pada intinya, gugatan dari dua Aremania ini adalah menginginkan agar PN membatalkan surat nomor 140/Pdt.P/2011/PN perihal penetapan Lucky sebagai pendiri Arema.

Ikul Balik Menggugat

Nampaknya aksi saling gugat menggugat akan terjadi antara dua Aremania dan Sam Ikul. Setelah digugat oleh Aremania atas nama Agung Setyo Nugroho dan Aang Kurniawan, kubu Sam Ikul tak terima dan bahkan berencana akan melakukan gugatan ke mereka berdua.

“Sungguh sangat lucu bila kita simak dasar gugatan pada perkara 70/PDT.G/2012/PN Malang pada poin 11 dimana para penggugat yang di dalam dalilnya telah dipecat oleh pihak manajemen PT Arema Indonesia yang telak ditandatangani oleh Pak Winarso (Direktur PT Arema Indonesia IPL, Red) pada tanggal 23 Desember, tetap dalam gugatannya tersebut para penggugat meminta pembataln penetapan nomor 140/ Pdt.P/2011/PN Malang yang dilakukan tergugat,” ungkap Erpin Yuliono, pengacara Sam Ikul seperti dikutip dari Malang Post.

“Padahal hakekat dari perkara ini adalah ketidakpuasan para penggugat atas dipecatnya para penggugat tersebut oleh PT Arema Indonesia. Dan menurut hemat kami kalau masalah antara buruh dan karyawan ketika ada perselisihan maka harus diselesaikan di pengadilan hubungan industrial yang berada di Surabaya dan bukan wewenang pengadilan negeri,” sambungnya.

Menurut Erpin, pihaknya bakal balik menggugat Agung dan Aang yang dianggap telah membuat gugatan asal-asalan. Dua orang yang melakukan gugatan atas nama pribadi ini bakal digugat karena kata Erpin telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 550 juta.

“Pihak kita menderita kerugian moril dan materiil dan ini perbuatan melawan hukum dan sepantasnya mereka dihukum membayar ganti rugi, total sebesar Rp 550 juta, ini akibat dari ulah mereka yang menggugat secara asal-asalan dan spekulatif,” yakin Erpin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar