Jumat, 01 Juni 2012

DIANGGAP BIANG DUALISME , AREMANIA GUGAT PENDIRI


Lama tak terdengar kasus dualisme Arema, khususnya terkait Yayasan Arema, gonjang ganjing terkait persoalan itu kembali bergulir. Tepatnya perihal penetapan pengesahan pendiri Yayasan Arema nomor 140/Pdt.P/2011/PN Malang, dianggap tidak sah.

Imbasnya, dua orang suporter Arema menggugat Ir Lucky Andriana Zainal, warga Jalan Lembah Tidar 1. Kota Malang selaku orang yang mengaku sebagai pendiri yayasan sesuai surat penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Malang.

Mereka yang menggugat adalah Agung Setyo Nugroho, warga Jalan Utomorejo RT 02 RW 03, Kel Sisir, Kota Batu sebagai penggugat pertama, dan Aang Kurniawan, warga Perum Puncak Dieng Blok LL, Desa Kalisongo, Dau, sebagai Penggugat kedua.

Dalam materi gugatan yang dilayangkan tanggal 9 April tersebut, baik Agung dan Aang yang menunjuk empat kuasa hukum diantaranya Muhammad Krisdianto SH dan Eka Marita Anggraini SH, bahwa penetapan pengesahan pendiri Yayasan Arema nomor 140/Pdt.P/2011/PN Malang tanggal 6 Juli 2011 itu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, atau batal demi hukum.

Keduanya menyatakan segala tindakan maupun perbuatan hukum apapun yang dilakukan oleh tergugat Ir Lucky Andriana Zainal yang dilakukan berdasarkan surat penetapan nomor 140/Pdt.P/2011/PN Malang adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Bukan itu saja, dalam materi gugatan nomor 70/PDT.G/2012/PN Malang tersebut, penggugat juga menuntut tergugat untuk melaksanakan putusan ini dan menyerahkan serta mengembalikan Yayasan Arema seperti sedia kala kepada Ketua Yayasan Arema yang sah. Dan terakhir dalam materi gugatan itu, penggugat menuntut majelis hakim menghukum tergugat Ir Lucky Andriana Zainal untuk membayar biaya dalam seluruh perkara ini.

"Gugatan masuk 9 APril lalu. Sekarang sudah masuk masa sidang, setelah sebelumnya lebih dulu dilakukan mediasi," terang Sekretaris Panitera Dwi Styo Kuncoro seperti yang dilansir dari Malang Post.

Kendati mengaku tidak mengikuti secara intens sidang gugatan ini, namun dari rekam dan data yang tertulis pada buku register Dwi menyebutkan jika sidang gugatan ini sudah berjalan selama empat kali, setelah gugatan tersebut ditetapkan 18 April lalu. Sidang pertama dilakukan pada Tabu 2 Mei 2012, dengan agenda pemeriksaan atau verifikasi seluruh berkas gugatan.

Sidang kedua, 9 Mei 2021, dengan agenda penujukkan mediator, dan akta damai tapi gagal damai. "Satu minggu kemudian yaitu, Rabu 16 Mei 2011 Sidang kembali digelar dengan agenda mediasi, dan gagal," lanjut Dwi.

Bukan itu saja, Dwi juga mengatakan saat ini termasuk kemarin, sidang gugatan ini masuk dalam tahapan jawaban dari pihak penggugat. "Masih berjalan, sekilas sesuai petunjuk register baru sampai pada tahap jawaban," kata Dwi yang mengatakan sidang gugatan ini sesuai penetapan dipimpin oleh EH Sinaga Betjsi Siste Manoe SH, dan Atep Supandi SH. Dengan panitera pengganti Anang Widodo Sudjono. "Kalau sidang selanjutnya minggu depan. Agendanya ini yang belum tahu, mungkin masih jawaban tergugat," tandas Dwi.

Sementara itu, salah satu penggugat, Aang Kurniawan mengatakan hal yang dia lakukan adalah semata-mata untuk membuat Arema bersatu kembali. "Saya tidak menggugat atas nama pribadi sebenarnya, karena menggugat sebagai suporter, sebagai Aremania yang ingin Arema ini kembali bersatu seperti dulu. Untuk hal-hal lain seperti persidangan silahkan konfirmasi ke pengacara saja," jelas Aang.

Terpisah, Eka Marita Anggraini saat dikonfirmasi membenarkan adanya sidang gugatan dari kliennya atas nama Aang Kurniawan dan Agung Setyo Nugroho. Pada intinya, gugatan dari dua Aremania ini adalah menginginkan agar PN membatalkan surat nomor 140/Pdt.P/2011/PN perihal penetapan Lucky sebagai pendiri Arema.

"Sidang masih akan terus berlanjut, dan untuk sidang hari ini menerima jawaban dari pihak tergugat, intinya mereka menyebutkan gugatan ini salah alamat. Kita tunggu sidang selanjutnya, dan kita akan memberikan jawabannya," kata Eka sembari menyebut Lucky diwakili pengacaranya yaitu Erpin Yuliono.

Gabung/Join Twitter kami dihttps://twitter.com/#!/Aremaico_dotcom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar